Syaikh Bin Baz, menurut Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i,
adalah seorang tokoh ahli fiqih yang diperhitungkan di jaman kiwari ini,
sebagaimana Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani juga seorang ulama ahlul
hadits yang handal masa kini. Untuk mengenal lebih dekat siapa beliau, mari kita
simak penuturan beliau mengungkapkan data pribadinya berikut ini.
Syaikh mengatakan, “Nama lengkap saya adalah Abdul ‘Aziz Bin Abdillah Bin
Muhammad Bin Abdillah Ali (keluarga) Baz. Saya dilahirkan di kota Riyadh pada
bulan Dzulhijah 1330 H. Dulu ketika saya baru memulai belajar agama, saya masih
bisa melihat dengan baik. Namun qodarullah pada tahun 1346 H, mata saya terkena
infeksi yang membuat rabun. Kemudian lama-kelamaan karena tidak sembuh-sembuh
mata saya tidak dapat melihat sama sekali. Musibah ini terjadi pada tahun 1350
Hijriyah. Pada saat itulah saya menjadi seorang tuna netra. Saya ucapkan
alhamdulillah atas musibah yang menimpa diri saya ini. Saya memohon kepada-Nya
semoga Dia berkenan menganugerahkan bashirah (mata hati) kepada saya di dunia
ini dan di akhirat serta balasan yang baik di akhirat seperti yang dijanjikan
oleh-Nya melalui nabi Muhammad Sholallahu ‘Alaihi Wasallam atas musibah ini.
Saya juga memohon kepadanya keselamatan di dunia dan akhirat.
Mencari ilmu telah saya tempuh semenjak masa anak-anak. Saya hafal Al
Qur’anul Karim sebelum mencapai usia baligh. Hafalan itu diujikan di hadapan
Syaikh Abdullah Bin Furaij. Setelah itu saya mempelajari ilmu-ilmu syariat dan
bahasa Arab melalui bimbingan ulama-ulama kota kelahiran saya sendiri. Para guru
yang sempat saya ambil ilmunya adalah:
· Syaikh Muhammad Bin Abdil Lathif Bin Abdirrahman Bin Hasan Bin Asy Syaikh
Muhammad Bin Abdul Wahhab, seorang hakim di kota Riyadh.
· Syaikh Hamid Bin Faris, seorang pejabat wakil urusan Baitul Mal, Riyadh.
· Syaikh Sa’d, Qadhi negeri Bukhara, seorang ulama Makkah. Saya menimba ilmu
tauhid darinya pada tahun 1355 H.
· Samahatus Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Bin Abdul Lathief Alu Syaikh, saya
bermuzalamah padanya untuk mempelajari banyak ilmu agama, antara lain: aqidah,
fiqih, hadits, nahwu, faraidh (ilmu waris), tafsir, sirah, selama kurang lebih
10 tahun. Mulai 1347 sampai tahun 1357 H.
Semoga Allah membalas jasa-jasa mereka dengan balasan yang mulia dan
utama.
Dalam memahami fiqih saya memakai thariqah (mahdzab -red) Ahmad Bin Hanbal [1] rahimahullah. Hal ini
saya lakukan bukan semata-mata taklid kepada beliau, akan tetapi yang saya
lakukan adalah mengikuti dasar-dasar pemahaman yang beliau tempuh. Adapun dalam
menghadapi ikhtilaf ulama, saya memakai metodologi tarjih, kalau dapat ditarjih
dengan mengambil dalil yang paling shahih. Demikian pula ketika saya
mengeluarkan fatwa, khususnya bila saya temukan silang pendapat di antara para
ulama baik yang mencocoki pendapat Imam Ahmad atau tidak. Karena AL HAQ itulah
yang pantas diikuti. Allah berfirman (yang artinya -red), “Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah dia
kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul-Nya (As Sunnah) jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih
baik akibatnya” (An Nisa:59)”
Tugas-tugas Syar'i
Banyak jabatan yang diamanahkan kepada saya yang berkaitan dengan masalah
keagamaan. Saya pernah mendapat tugas sebagai:
· Hakim dalam waktu yang panjang, sekitar 14 tahun. Tugas itu berawal dari
bulan Jumadil Akhir tahun1357H.
· Pengajar Ma’had Ilmi Riyadh tahun 1372 H dan dosen ilmu fiqih, tauhid, dan
hadits sampai pada tahun 1380 H.
· Wakil Rektor Universitas Islam Madinah pada tahun 1381-1390 H.
· Rektor Universitas Islam Madinah pada tahun 1390 H menggantikan rektor
sebelumnya yang wafat yaitu Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Ali Syaikh. Jabatan ini
saya pegang pada tahun 1389 sampai dengan 1395 H.
· Pada tanggal 13 bulan 10 tahun 1395 saya diangkat menjadi pimpinan umum
yang berhubungan dengan penelitian ilmiah, fatwa-fawa, dakwah dan bimbingan
keagamaan sampai sekarang. Saya terus memohon kepada Allah pertolongan dan
bimbingan pada jalan kebenaran dalam menjalankan tugas-tugas tersebut.
Disamping jabatan-jabatan resmi yang sempat saya pegang sekarang, saya juga
aktif di berbagai organisasi keIslaman lain seperti:
- Anggota Kibarul Ulama di Makkah.
- Ketua Lajnah Daimah (Komite Tetap) terhadap penelitian dan fatwa dalam masalah keagamaan di dalam lembaga Kibarul Ulama tersebut.
- Anggota pimpinan Majelis Tinggi Rabithah ‘Alam Islami.
- Pimpinan Majelis Tinggi untuk masjid-masjid.
- Ketua Lajnah Daimah (Komite Tetap) terhadap penelitian dan fatwa dalam masalah keagamaan di dalam lembaga Kibarul Ulama tersebut.
- Anggota pimpinan Majelis Tinggi Rabithah ‘Alam Islami.
- Pimpinan Majelis Tinggi untuk masjid-masjid.
- Pimpinan kumpulan penelitian fiqih Islam di Makkah di bawah naungan
organisasi Rabithah ‘Alam Islami.
- Anggota majelis tinggi di Jami’ah Islamiyah (universitas Islam -red), Madinah.
- Anggota lembaga tinggi untuk dakwah Islam yang berkedudukan di Makkah.
- Anggota majelis tinggi di Jami’ah Islamiyah (universitas Islam -red), Madinah.
- Anggota lembaga tinggi untuk dakwah Islam yang berkedudukan di Makkah.
Mengenai karya tulis, saya telah menulis puluhan karya ilmiah antara lain:
- Al Faidhul Hilyah fi Mabahits Fardhiyah.
- At Tahqiq wal Idhah li Katsirin min Masailil Haj wal Umrah Wa Ziarah (Tauhdihul Manasik – ini yang terpenting dan bermanfaat – aku kumpulkan pada tahun 1363 H). Karyaku ini telah dicetak ulang berkali-kali dan diterjemahkan ke dalam banyak bahasa (termasuk bahasa Indonesia -pent).
- At Tahdzir minal Bida’ mencakup 4 pembahasan (Hukmul Ihtifal bil Maulid Nabi wa Lailatil Isra’ wa Mi’raj, wa Lailatun Nifshi minas Sya’ban wa Takdzibir Ru’yal Mar’umah min Khadim Al Hijr An Nabawiyah Al Musamma Asy Syaikh Ahmad).
- Risalah Mujazah fiz Zakat was Shiyam.
- Al Aqidah As Shahihah wama Yudhadhuha.
- Wujubul Amal bis Sunnatir Rasul Sholallahu ‘Alaihi Wasallam wa Kufru man Ankaraha.
- Ad Dakwah Ilallah wa Akhlaqud Da’iyah.
- Wujubu Tahkim Syar’illah wa Nabdzu ma Khalafahu.
- Hukmus Sufur wal Hijab wa Nikah As Sighar.
- Naqdul Qawiy fi Hukmit Tashwir.
- Al Jawabul Mufid fi Hukmit Tashwir.
- Asy Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab (Da’wah wa Siratuhu).
- Tsalatsu Rasail fis Shalah: Kaifa Sholatun Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, Wujubu Ada’is Shalah fil Jama’ah, Aina Yadha’ul Mushalli Yadaihi hinar Raf’i minar Ruku’.
- Hukmul Islam fi man Tha’ana fil Qur’an au fi Rasulillah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.
- Hasyiyah Mufidah ‘Ala Fathil Bari – hanya sampai masalah haji.
- Risalatul Adilatin Naqliyah wa Hissiyah ‘ala Jaryanis Syamsi wa Sukunil ‘Ardhi wa Amakinis Su’udil Kawakib.
- Iqamatul Barahin ‘ala Hukmi man Istaghatsa bi Ghairillah au Shaddaqul Kawakib.
- Al Jihad fi Sabilillah.
- Fatawa Muta’aliq bi Ahkaml Haj wal Umrah wal Ziarah.
- Wujubu Luzumis Sunnah wal Hadzr minal Bid’ah.”
- At Tahqiq wal Idhah li Katsirin min Masailil Haj wal Umrah Wa Ziarah (Tauhdihul Manasik – ini yang terpenting dan bermanfaat – aku kumpulkan pada tahun 1363 H). Karyaku ini telah dicetak ulang berkali-kali dan diterjemahkan ke dalam banyak bahasa (termasuk bahasa Indonesia -pent).
- At Tahdzir minal Bida’ mencakup 4 pembahasan (Hukmul Ihtifal bil Maulid Nabi wa Lailatil Isra’ wa Mi’raj, wa Lailatun Nifshi minas Sya’ban wa Takdzibir Ru’yal Mar’umah min Khadim Al Hijr An Nabawiyah Al Musamma Asy Syaikh Ahmad).
- Risalah Mujazah fiz Zakat was Shiyam.
- Al Aqidah As Shahihah wama Yudhadhuha.
- Wujubul Amal bis Sunnatir Rasul Sholallahu ‘Alaihi Wasallam wa Kufru man Ankaraha.
- Ad Dakwah Ilallah wa Akhlaqud Da’iyah.
- Wujubu Tahkim Syar’illah wa Nabdzu ma Khalafahu.
- Hukmus Sufur wal Hijab wa Nikah As Sighar.
- Naqdul Qawiy fi Hukmit Tashwir.
- Al Jawabul Mufid fi Hukmit Tashwir.
- Asy Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab (Da’wah wa Siratuhu).
- Tsalatsu Rasail fis Shalah: Kaifa Sholatun Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, Wujubu Ada’is Shalah fil Jama’ah, Aina Yadha’ul Mushalli Yadaihi hinar Raf’i minar Ruku’.
- Hukmul Islam fi man Tha’ana fil Qur’an au fi Rasulillah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.
- Hasyiyah Mufidah ‘Ala Fathil Bari – hanya sampai masalah haji.
- Risalatul Adilatin Naqliyah wa Hissiyah ‘ala Jaryanis Syamsi wa Sukunil ‘Ardhi wa Amakinis Su’udil Kawakib.
- Iqamatul Barahin ‘ala Hukmi man Istaghatsa bi Ghairillah au Shaddaqul Kawakib.
- Al Jihad fi Sabilillah.
- Fatawa Muta’aliq bi Ahkaml Haj wal Umrah wal Ziarah.
- Wujubu Luzumis Sunnah wal Hadzr minal Bid’ah.”
Sampai di sini perkataan beliau yang saya (Ustadz Ahmad Hamdani -red) kutip
dari buku Fatwa wa Tanbihat wa Nashaih hal 8-13.
Akidah Dan Manhaj
Dakwah
Akidah dan manhaj dakwah Syaikh ini tercermin dari tulisan atau
karya-karyanya. Kita lihat misalnya buku Aqidah Shahihah yang menerangkan aqidah
Ahlus Sunnah wal Jama’ah, menegakkan tauhid dan membersihkan sekaligus memerangi
kesyirikan dan pelakunya. Pembelaannya kepada sunnah dan kebenciannya terhadap
kebid’ahan tertuang dalam karya beliau yang ringkas dan padat, berjudul At
Tahdzir ‘alal Bida’ (sudah diterjemahkan -pent). Sedangkan perhatian (ihtimam)
dan pembelaan beliau terhadap dakwah salafiyah tidak diragukan lagi. Beliaulah
yang menfatwakan bahwa firqatun najiyah (golongan yang selamat -red) adalah para
salafiyyin yang berpegang dengan kitabullah dan sunnah Nabi Sholallahu ‘Alaihi
Wasallam dalam hal suluk (perilaku) dan akhlaq serta aqidah.
Beliau tetap gigih memperjuangkan dakwah ini di tengah-tengah rongrongan
syubhat para da’i penyeru ke pintu neraka di negerinya khususnya dan luar negeri
beliau pada umumnya, hingga al haq nampak dan kebatilan dilumatkan. Agaknya ini
adalah bukti kebenaran sabda Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya),
“Akan tetap ada pada umatku kelompok yang menampakkan kebenaran (al haq), tidak
memudharatkan mereka orang yang mencela atau menyelisihinya”
Wafatnya Beliau
Beliau wafat pada hari Kamis, 27 Muharram 1420 H / 13 Mei 1999 M. Semoga
Allah Subhanahu Wata’ala merahmatinya. Amin.
=========================
[1] Mahdzab secara istilah
yakni mengikuti istilah-istilah Ahmad Bin Hanbal dalam mempelajari masalah fiqih
atau hadits. Bukan Mahdzab syakhsyi yaitu mengambil semua hadits yang
diriwayatkannya.
0 comments:
Posting Komentar